PENGARUH KEPENTINGAN POLITIK PADA AMAR PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023
Tahun 2023 menjadi tahun tahun panas politik di Indonesia, hal ini dipengaruhi semakin dekatnya pemilu yang akan diadakan tahun 2024 mendatang.
Dalam pemilu mendatang diketahui sudah ada 3 calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan maju pada pemilu capres cawapres mendatang. Namun salah satu calon dari pasangan capres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming yang menjadi persoalan hangat untuk dibahas oleh para pakar ilmu tata negara. Pasalnya baru baru ini ia dikaitkan dengan perubahan putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Diketahui bahwasannya, Gibran Rakabuming masih berusia dibawah 40 Tahun, yang dalam UU pemilu tahun 2017,bahwa syarat batas usia adalah minimal 40 tahun. Hal ini yang menjadikan Gibran tidak dapat maju mendampingi Prabowo Subianto.
Namun baru baru ini terdapat pengajuan permohonan pada Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia pencalonan capres dan cawapres. Dalam surat permohonan pemohon meminta batas usia dalam UU pemilu dinyatakan inskontitusional Permohonan pengujian di mohonkan oleh partai politik dari PSI yaitu diwakilkan oleh Giring Ganesha selaku ketua umum PSI dan Dea Tunggaesti selaku sekretasi jenderal PSI.dan lainnya dimohonkan oleh partai lainnya.
MK telah bersidang sebanyak 5 kali mengenai permohonan batas usia yang diajukan dimana 3 ditolak, satu permohonan ditolak, dan satu diterima sebagian. Namun tidak disangka, permohonan yang diajukan oleh salah satu mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Indonesia dikabulkan oleh MK.Batas Usia pencalonan MK mengabulkan permintaan pemohon Sebagian dengan hasil putusan “batas usia adalah 40 tahun kecuali pernah menjabat menjadi minimal kepala daerah”. Polemik dari putusan MK dinilai janggal dalam memutus permohonan yang diajukan. Pasalnya putusan tersebut terdapat keikutsertaan Anwar Usman sebagai hakim ketua dalam memutus permohonan padahal diketahui Anwar Usman memiliki keterlibatan pertalian keluarga dengan yang seseorang yang dimohonkan yaitu Gibran Rakabuming Raka. putusan ini sedang memasuki tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menariknya dalam Putusan MK juga disebutkan secara jelas ada pihak yang akan diuntungkan atas putusan MK tersebut, yakni Gibran Rakabuming yang merupakan anak Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK, Anwar Usman.[1]
Fakta bahwa Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan putusan yang dipermohonkan, maka hal itu bertentangan dengan pasal 9 ayat 5 huruf a dimana dijelaskan “larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku berintegritas tinggi adalah: a. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan , baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan ,atau hubungan hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.”
Jika kita menganalisis lebih jauh, kejanggalan bukan hanya ada keterlibatan Hakim, namun dari awal permohonan terdapat adanya kejanggalan. Dimana dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, permohonan disampaikan oleh seorang mahasiswa hukum dimana ia mengajukan permohonan dengan alasan bahwa hak hak konstitusionalnya dilanggar akibat adanya batasan usia yang ditetapkan dalam pasal 169 huru q UU No. 7 Tahun 2017. Dalam hal ini sebenarnya jika melihat dari syarat pengajuan dalam hal subjek yang diajukan pada MK seperti diatur dalam pasal 51 dimana pemohon yang mengajukan permohonan bahwa pihak tersebut dirugikan yaitu berlaku bagi perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat,badan hukum public atau privat, dan lembaga negara. Dimana jika menganalisis Almas selaku mahasiswa sebagai pemohon tidak dirugikan secara langsung hak konstitusionalnya dan dia menjadi pemohon untuk kepentingan orang lain. Maka seharusnya MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon.
Dengan kejanggalan yang ada dengan menganalisis suatu putusan MK,sebenarnya jika melihat dari kewenangan MK yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945, lalu mengenai apakah bisa MK menambah frasa dalam isi UU, hal ini disampaikan oleh ahli hukum Bivatri dalam wawancaranya dengan media CNN, seorang pakar hukum tata negara yang kurang lebih menyampaikan bahwa “penambahan frasa bukan merupakan kewenangan MK,namun seharusnya diserahkan pada pembentuk UU”[2].Dari hasil Analisa dan kejanggalan kejanggalan yang ada masyarakat beranggapan adanya kepentingan politik yang tercampur dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Maka perlu adanya kritikan yang diberikan pada Mk jika terbukti adanya pelanggaran dalam putusannya.
______________________________________________________________
[1] Prasetyafh, “Proffesor HTN Jelaskan Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres,” PrasetyaOnline. [Online]. Available: https://prasetya.ub.ac.id/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/
[2] “Ubah syarat Capres-Cawapres,MK Terjebak Di Pusaran Politik,” CNN Indonesia. [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231019002343-12-1013067/advokat-laporkan-anwar-usman-ke-dewan-etik-usai-putusan-batas-usia