Partisipasi Politik Perempuan Pra Kemerdekaan
Kurang dari 3 bulan lagi seluruh rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dan sepanjang sejarah Indonesia Pemilu 2024 ialah yang ke 13 kali.
Pesta Demokrasi yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 tersebut telah mengundang animo rakyat untuk berpartisipasi. Diantara mereka ada para perempuan, yang turut menyemarakkan dengan berbagai jalan.
Ada yang menjadi tim sukses, ada yang menjadi calon legislatif, ada yang menjadi tim KPPU, semua perempuan masing-masing punya peran yang saat ini sudah jauh lebih banyak bentuknya daripada saat pra kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1900 sampai 1940 an.
Dapatkah Anda bayangkan seperti apa dan bagaimana partisipasi politik perempuan di Indonesia pada saat pra kemerdekaan? Apa relevansinya dengan kondisi saat ini?.
Sebelum membahas lebih jauh tentang partisipasi politik perempuan, definisi politik harus diketahui terlebih dahulu sebelum menguraikan teori partisipasi politik.
Secara luas, politik didefinisikan sebagai suatu upaya adaptasi manusia yang mencoba untuk hidup saling berdampingan dan bergantung satu sama lain, sedangkan secara sempit politik didefinisikan sebagai suatu keahlian atau kemampuan untuk mengatur dan mengurus negara, baik itu tentang hak-hak rakyat, maupun tentang masalah sosial dan ekonominya. (Milbrath, Lester W., Goel M.L: 1977, 1)
Biasanya dalam politik selalu ada pergerakan politik, pergerakan politik tersebut seperti berusaha untuk mengemukakan peraturan-peraturan pemerintahan dan melakukan sesuatu untuk perubahan-perubahan di dalam aturan pemerintahan. (Djoehani Maskoen, “Perempoean Indonesia Dengan Politiek”, Sedar, Juli 1932)
Milbrath dan Goel (1977), mendefinisikan partisipasi politik sebagai,
Kegiatan-kegiatan dari warga negara dimana mereka berusaha untuk mempengaruhi atau mendukung pemerintah dan politik. Hal ini dapat dianggap memiliki implikasi yang lebih luas karena tidak hanya mencakup peran aktif yang diikuti masyarakat untuk mempengaruhi proses politik dan hasilnya yang banyak, tetapi juga simbolik dan dukungan kegiatan. (Lester W. Milbrath, Goel M.L:1977, 2)
Sedangkan partisipasi politik menurut Pakar Politik Miriam Budiarjo merupakan, kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting), atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya, dan sebagainya. (Miriam Budiarjo:2010, 367)
Oleh karenanya, dalam partisipasi politik pasti selalu akan ada unsur “dapat mempengaruhi pemerintah”, unsur yang mempengaruhi tersebut dapat berupa kebijakan, keputusan maupun peraturan atau perundang-undangan. Selain itu, partisipasi politik menjadi salah satu aktivitas terpenting suatu warga negara yang banyak di terapkan di negara-negara Barat dan negara-negara Islam, karenanya ia masuk dalam kebijakan negara.
Partisipasi politik perempuan Indonesia tidak terlepas dari pergerakan perempuan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga partisipasi politik perempuan Indonesia yang dibahas dalam tulisan ini tidak mesti ranah legislatif namun juga ranah non legislatif seperti dalam bentuk memperjuangkan kemerdekaan yang pada akhirnya mempengaruhi kebijakan negara atau dapat membuat perubahan besar maupun kecil pada negara.
Partisipasi Politik Perempuan Pra Kemerdekaan
Benih-benih partisipasi politik dalam diri perempuan Indonesia, mulai terlihat kembali pada tahun 1900-an, yang tercermin melalui pergerakan perempuannya dalam berbagai bentuk.
Walau pada tahun tersebut partisipasi politik melalui pemungutan suara ataupun wacana penempatan perwakilan perempuan di parlemen belum terlihat di Indonesia, namun tetap ada aksi atau bentuk politik yang dilakukan perempuan Indonesia, baik itu secara individu maupun pergerakan, sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Aksi-aksi politik tersebut diantaranya ada lima bentuk,
1. Memperjuangkan Kemerdekaan
Sedar edisi November tahun 1930 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan harus saling bekerjasama dalam memperjuangkan kemerdekaan,
“Kemerdikaan satoe golongan rajat tida akan tertjapai poela djika tida ada bantoean dari rajat djadjahan lelaki dan perempoean. Beban jang paling penting ialah bekerdja bersama-sama antara perempoean dan lelaki goena menghilangkan, melinjapkan kesedihan nasional”. (Doro Petak, Tentang Hak dan Kewadjiban Perempoean Indonesia, Sedar November 1930, hlm. 1).
2. Memperjuangkan Pendidikan Bagi Perempuan
Jauh sebelum Indonesia merdeka, perempuan Indonesia sudah mengajarkan bagaimana seharusnya menjadi ibu yang merupakan pendidik pertama untuk anak-anaknya,
“Kalau sesoenggoehnja kita bermaksoed hendak menarik anak-anak kita kepada djalan jang diatas, patoetlah kita kaoem ibu mempertinggi ketjerdasan kita, haroes ada kemerdekaan menambah pengetahoean, akan memperkokoh tegak diri sendiri”. (“Perempoean Itoe Haroes Tahoe Akan Kemerdekaannja, Kemerdekaan Setjara Perempoeannja”, Soeara Kaoem Iboe Soematra, Desember 1930, hlm. 1)
Pendidikan bagi perempuan, dalam koran Soenting Melajoe, bertujuan untuk menjaga rumah tangga,
“Maka sekarang hamba berseroe dengan suara jang sajoep2 sampai meadjak sekalian kita perempoean: Wahaaiii bangsakoe perempoean, buanglah kepertjajaan2 jang tidak2 itoe; marilah kita oesahakan sedapat2 measoeh anak2 perempoean ke sekolah karena anak2 perempoean jang telah pandai bersekolah itoe dapatlah soeaminja menjerahkan kepertjayaan hatinja kepada istrinja jang telah pandai bersekolah tadi, sebab dianja telah pandai membatja boekoe2 jang memberi pengadjaran bergoena oentoek keperluan dirinja oepamanja: mendjaga roemah tangga, mendjaga pakaijan soeaminja, dan membelandjakan oeang dengan berhimat karena dianja telah pandai berhitoeng dalam sekolah djadi tahoelah ia meagak dan menghitoeng, membelandjakan oeang gadji suaminja, djadinya kalau gadji suaminya ketjil dapatlah ia meagak mendjangkokan belandja dalam seboelan itoe, supaja gadji lakinja tadi djangan sampai tecort (habis); begitoe poela atas pendjagaan anak, karena sianak itu masih kecilnja selaloe ia menoeroet (mengikuti) kebiasaan dari iboenja, djadinja kaloe iboenja itu tidak terpeladjar (bodoh) barang tentoelah sianak tadi djadi tinggal bodoh poela”. (S. Dalimah “Seroean Kepada Bangsakoe Perempoean”, Soenting Melajoe 22 Oktober 1914. Lihat juga Navels “Goenanja Anak Perampoean Bersekolah”, Soenting Melajoe 31 Desember 1914, hlm. 2)
Organisasi PPI juga memperjuangkan anak-anak perempuan yang tidak mampu sekolah,
“Pendirian Studiefonds ini boewat 29 taoen lamanja, maksoednja akan menolong anak-anak perempoean Boemipoetra jang ternjata soeka beladjar dan madjoe tetapi tiada mampoe, soepaja mereka itoe bisa meneroeskan kepandaiannja jang telah didapatnja disekolahan tengahan”. (Lihat “Rantjangan Statuten dan Huishoudelijk Reglement dari Studiefonds PPI”, Isteri Oktober 1929, dan “PPII Memboektikan Tjita-tjitanja”, Isteri Agustus 1930, hlm. 1, juga “Motie-motie Congres Perempoean Indonesia” Isteri Juni 1929, hlm. 1).
3. Mengkritisi dan Menentang Poligami Sewenang-wenang
PPI melalui koran mereka, Isteri, mengkritisi poligami,
“Dari adanja lelaki jang mengakoe beragama Islam? bertopeng dengan Islamnja oentoek mentjoekoepi hawa kebinatangannja memperbanjakan bini”. (S.Z Goenawan, “Dari Hal Polygamie”, Isteri Agustus 1930, hlm. 2).
4. Perkawinan
Pada bidang perkawinan, para organisasi perempuan mengkritisi kawin paksa dan menuntut pemerintah agar segera mengeluarkan undang-undang perkawinan,
“Dari sebab pada zaman sekarang ini jang telah dianggap oleh orang zaman kemadjoean, maka masih ada banjak keadaan jang seharoesnja, soedah tidak boleh terdjadi lagi, jaitoe kawin paksaan oempamanja. Maka kita mengharap kepada saudara-saudara kita jang selaloe berichtiar akan keselamatan dan keamanan dan kemadjoean tanah air kita dan ra’jatnya dengan amat sangat soepaja perkawinan dengan paksaan itoe sedapat-dapatnja dikoerangkan kalau beloem dapat hilang sama sekali”.(Woro Soedarminta, “Dari Hal Kawin Paksaan”, Isteri Juli 1929, hlm. 1).
5. Menentang Feminisme dan Mengkritisi Barat
Soenting Melajoe, koran yang didirikan oleh Ruhana Kudus – Jurnalis Muslimah pertama di Indonesia asal Sumatra Barat. Intinya tertulis bahwa memuliakan perempuan tidak boleh melebihi martabat laki-laki,
“Maka dari sebab itoe haroeslah pada pikiran saja yang hina lagi bodoh ini soepaja kita bersama-sama memoeliakan perempoean kita itoe (tetapi) tidak boleh melebihi martabat laki-laki, soepaja perboeatan maasiat itoe tiada dilakoekan dengan begitoe gampang sekali dan dengan demikian ini terselamat bangsa kita dari pada kehinaan doenia dan nista bangsa-bangsa lain serta terpelihara mereka itoe daripada hoekoeman achirat jang siksa dan sengsara itoe”.(Tanpa Nama, “Kemadjoean Perempoean Islam”, Soenting Melajoe, 31 Desember 1914, hlm. 1).
Pengurus Ibu Sibolga, Medan, melalui korannya Soeara Iboe juga menekankan agar pergerakan perempuan Indonesia jangan sampai seperti perempuan Barat. “Djadi semestinja bagi kita kaoem perempoean tentangan jang hendak madjoe dalam pergerakan itoe, hendaklah djangan sampai sebagai mereka (perempoean Barat)”. (R. Moen’im, “Kewadjibannja Pergerakan Kaoem Iboe”, Soeara Iboe, Juni 1932, hlm. 1).
Kemudian dalam koran Isteri, Indonesia dikatakan sebagai negara yang dibuat oleh orang Barat,
“Ingatlah Saudaraku, Indonesia kita boekan Indonesia lagi, tapi Indonesia jang diboeat orang Barat, didirikan orang Barat dengan sekalian keperloean kemadjoean “beschaving Barat”, beschaving jang membawa, jang menambah behoeften keperloean oentoek hidoep. Negeri kita tida berazaz negeri kita lagi, kita hanja teroembang-ambing, terkatoeng-katoeng dalam gelombang tiroean Barat. Barat jang tida sempoerna. Timur jang tida menoentoet azaz lagi”. (Tanpa Nama, “Patoet Diperhatikan Kaoem Iboe”, Isteri September 1929, hlm. 2. Lihat pula Mr.A.K.Pringgodigdo, Sejarah…, hlm. 1).
Relevansi Saat Ini
Berkaca dari partispasi politik perempuan di Indonesia pada masa pra kemerdekaan dan bentuk-bentuknya maka kesadaran partisipasi politik pada perempuan saat itu sangat tinggi.
Mereka bukan hanya sekedar ibu dan istri tetapi juga ikut memberikan pengaruh pada perempuan-perempuan lainnya di negeri ini, walau banyak keterbatasan yang harus mereka hadapi terutama komunikasi.
Kemudian yang tak kalah pentingnya ialah para perempuan yang berpartisipasi dalam politik pra kemerdekaan sangat mementingkan peningkatan kualitas perempuan. Peningkatan kualitas perempuan terlihat saat mereka memperjuangkan pendidikan.
Kesadaran tinggi akan kemampuan literasi kaum perempuan yang masih sangat rendah waktu itu justru menjadi semangat agar perempuan tak diperlakukan sewenang-wenang bahkan yang lebih besar lagi yaitu memperjuangkan kemerdekaan.
Dalam partisipasi politik pasti selalu akan ada unsur “dapat mempengaruhi pemerintah”, unsur yang mempengaruhi tersebut dapat berupa kebijakan, keputusan maupun peraturan atau perundang-undangan. Selain itu, partisipasi politik menjadi salah satu aktivitas terpenting suatu warga negara yang banyak di terapkan di negara-negara Barat dan negara-negara Islam, karenanya ia masuk dalam kebijakan negara.
Partisipasi politik perempuan Indonesia tidak terlepas dari pergerakan perempuan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga partisipasi politik perempuan Indonesia yang dibahas dalam tulisan ini tidak mesti ranah legislatif namun juga ranah non legislatif seperti dalam bentuk memperjuangkan kemerdekaan yang pada akhirnya mempengaruhi kebijakan negara atau dapat membuat perubahan besar maupun kecil pada negara.