Open Legal Policy: Pengujian Terkait Batas Umur Capres/Cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

profile picture fachrybachmid_
Politik - Dalam Negeri

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar memiliki sifat konstitutif, baik berupa pembentukan norma hukum baru maupun yang meniadakan satu norma hukum dalam ketentuan undang-undang yang diuji. Dalam hal yang demikian, sebagaimana dikatakan Hans Kelsen, Hakim Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator, yang melalui putusan-putusannya melaksanakan keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.[1]

Istilah Open Legal Policy sering ditemui diberbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep open legal policy ini pertama kali dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Secara harfiah, open legal policy berarti kebijkan hukum terbuka. Menurut Radita Ajie, konstitusi memang terkadang tidak memuat suatu aturan yang secara spesifik dan eksplisit mengatur suatu dasar konstitusioanl kebijakan publik yang memberi dasar bagi pilihan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) yang menjadi dasar kewenangan bagi pemuat undang-undang untuk menjabarkannya lebih jauh dalam suatu undang-undang sebagai pengaturan lebih lanjut.[2] Sedangkan menurut Mardian Wibowo, kebijakan hukum terbuka atau open legal policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi  lebih lanjut.[3] 

Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed officials), seperti penjabat atau pelaksana tugas dan sejenisnya. Bagi pejabat appointed officials semata, dapat diajukan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pintu masuk yaitu berusia 40 tahun.

Dalam putusan a quo andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota) tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, namun tidak diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka sudah tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional berikutnya, yaitu Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. [4]

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang diuji. Pasal yang dimohonkan oleh pemohon sesungguhnya bukanlah urusan konstitusionalitas, melainkan urusan teknis yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan/atau menafsirnya sehingga Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan-alasan di luar konstitusionalitas, kecuali terdapat unsur diskriminasi. Batas usia capres dan cawapres sama sekali tidak terdapat unsur diskriminasi.

Apabila Mahkamah Konstitusi memutus batas usia sebagaimana dimaksud karena berdimensi diskriminatif, lantas apakah 35 tahun dan/atau di bawah 35 tahun tidak berimplikasi mengandung makna diskriminatif, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang'. Dengan demikian, perumus UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa urusan usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR sebagai positif legislation. Dengan demikian, norma tersebut jelas bukan urusan konstitusionalitas, melainkan urusan pembentuk UU atau open legal policy. Menelaah UUD 1945, terkait dengan usia jabatan-jabatan kenegaraan diserahkan kepada lembaga pembentuk UU. Para perumus UUD 1945 berkeyakinan bahwa batas usia jabatan kenegaraan bersifat dinamis. Jika dirumuskan dalam UUD 1945, akan menjadi statis dan tidak mudah menyesuaikan dengan dinamika perkembangan sosial-politik kenegaraan. Berbahaya jika konstitusi mengatur syarat minimal dan maksimal usia jabatan kenegaraan karena jika terjadi perkembangan dinamika kenegaraan, harus mengubah konstitusi. Padahal perubahan UUD 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 termasuk dalam kategori rigid dan tidak mudah. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis, bahkan termasuk hal yang bersifat penting, melainkan hanya hal-hal pokok dan mendasar. Jika Mahkamah Konstitusi memutus batas usia capres dan cawapres, terkunci sudah dinamika perkembangan ketatanegaraan termasuk dinamika kebangsaan. Memperhatikan perkembangan keterangan DPR dan pemerintah sesungguhnya tersirat bahwa perubahan batas minimal usia capres dan cawapres ialah sebuah kewajaran.

 

 

 

 

sumber:

[1] Maruarar Siahaan. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 16 Juli 2009.

[2] Radita Ajie. Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia , Vol. 13, No. 02.

[3] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2.

[4] Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19660&menu=2

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By fachrybachmid_

This statement referred from