Lucunya Negeri Ini: Melamar Kerja ke Perusahaan Wajib Menyertakan SKCK, Namun Ex Terpidana Korupsi Bisa Menjabat Di Pemerintahan

profile picture peterpan
Politik - Dalam Negeri

Di negara kita, ada satu kebijakan yang sepertinya mengundang tanya: saat melamar pekerjaan di perusahaan swasta, calon pelamar diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

SKCK ini berfungsi untuk memastikan bahwa pelamar tidak memiliki riwayat kriminal yang dapat mengganggu kredibilitas mereka di dunia kerja. Namun, ironisnya, para mantan terpidana korupsi diperbolehkan untuk kembali menjabat di pemerintahan, seolah-olah masa lalu mereka tidak pernah ada.

SKCK: Syarat untuk Masuk Dunia Kerja
Ketika seseorang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah SKCK. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan jaminan bahwa calon pekerja tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Terlebih lagi, setiap SKCK hanya berlaku untuk satu perusahaan saja dan tidak bisa dipergunakan untuk melamar di perusahaan lain tanpa proses pembuatan ulang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keamanan dan integritas lingkungan kerja, memastikan bahwa calon karyawan memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki masalah hukum.

Kontradiksi dalam Dunia Politik
Sementara itu, di dunia politik, situasinya sangat berbeda. Mantan narapidana korupsi, meskipun sudah menjalani hukuman dan memiliki catatan pidana, masih bisa kembali aktif di ranah pemerintahan. Ini merupakan fenomena yang seringkali memicu perdebatan. Bagaimana mungkin seseorang yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara bisa kembali dipercaya dan diberi jabatan penting? Sepertinya ada kesenjangan besar antara kebijakan untuk dunia kerja dan dunia politik.

Contoh Kasus: Andi Mallarangeng dan Nazaruddin
Contoh nyata dari fenomena ini adalah kasus Andi Mallarangeng dan Nazaruddin. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terlibat dalam kasus korupsi dan akhirnya dipenjara. Namun, setelah menjalani masa hukuman, ia kembali terlibat dalam politik dan menjadi salah satu tokoh penting di partai politik. Begitu pula dengan Nazaruddin, mantan anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi. Keduanya kembali ke panggung politik meskipun memiliki catatan pidana yang jelas.

Alasan Pemerintah Membolehkan
Pemerintah sering kali memberikan alasan bahwa eks-terpidana korupsi memiliki hak untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada negara. Proses rehabilitasi dan hak untuk kembali berpartisipasi dalam pemerintahan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, pertanyaannya tetap: apakah tidak ada risiko bahwa mereka akan kembali terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara?

Kesimpulan
Kebijakan yang mengharuskan SKCK untuk melamar pekerjaan di sektor swasta sementara para eks-narapidana korupsi bisa kembali menjabat di pemerintahan menunjukkan ketidaksesuaian dalam regulasi kita. Jika SKCK penting untuk menjamin kredibilitas calon pekerja di sektor swasta, mengapa tidak menerapkan standar yang sama untuk pejabat publik? Seharusnya, SKCK tidak hanya berlaku untuk masyarakat sipil, tetapi juga untuk semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang ingin memasuki dunia politik. Atau mungkin, kita perlu mempertimbangkan apakah SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan perlu dihapuskan untuk menyederhanakan proses, asalkan ada sistem lain yang lebih efektif dalam menjamin integritas publik di semua sektor.
 

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By peterpan

This statement referred from