Jelang Pemilu 2024, Ramai-Ramai Kampanye Lewat Sosmed?
Semakin maraknya penggunaan sosial media membuat dunia politik juga berkampanye melalui media sosial yang aangat mudah memberi dan menerima informasi tentang politik.
Berkembangnya teknologi yang semakin canggih dan telah menyebar hampir ke seantero raya, terutama di Indonesia membuat gadget menjadi kebutuhan setiap orang. Semua orang sering menggunakan teknologi komunikasi berupa gadget, di gadget ini sudah ada berbagai informasi yang sangat mudah untuk didapatkan melalui internet ataupun media sosial. Sehingga tak heran semua orang dari segala kalangan memanfaatkan kemudahan itu dari gadget.
Media sosial, salah satu teknologi komunikasi yang sering digunakan untuk menyebarkan informasi dari berbagai aspek. Dunia politik pun tak luput untuk berkecimpung di dalam penggunaan media sosial guna mengkampanyekan calon-calon legislatif ataupun calon pemimpin negara periode 2024-2029. Tanpa harus mengeluarkan banyak dana merupakan salah satu alasan para kandidat politik ini menggunakan media sosial sebagai tempat berkampanye. Namun, kampanye di media sosial ini menuai banyak perdebatan dan kontroversi, ditakutkan ada salah satu kubu yang menyebarkan informasi hoax ataupun ujaran kebencian di media sosial untuk menurunkan kubu yang lain.
Dalam masalah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan urgensi yang telah tercantum di peraturan KPU. Dilansir dari liputan6.com, bahwa dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Namun, mereka dibatasi hanya boleh memiliki maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi," demikian bunyi ayat (2) Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada ayat (3) Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Peserta pemilu juga harus mendaftarkan akun resmi media sosial mereka ke KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," demikian bunyi ayat (2) Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Jadi, jika peserta tidak mendaftarkan akun media sosial miliknya, maka ia dinyatakan melanggar peraturan. Bukan tanpa alasan, ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya kampanye hitam dan hal-hal negatif lainnya yang dapat memengaruhi berjalannya pemilu 2024 yang akan datang.
Bagi calon legislatif, capres, dan parpol media sosial adalah tempat yang efektif untuk menarik pemilih dari segala kalangan terutama pemilih pemula yang tentunya dengan mudah direbut hatinya untuk memilih kandidat yang menarik. Tapi, dalam memilih perlu diperhatikan latar belakang dan program unggulan yang ia miliki. Jangan sampai kita salah memilih dalam menentukan kandidat yang baik, karena pilihan kita ini ntuk menentukan kemajuan kita sebagai rakyat dan negara ini. Kriteria politikus yang berkualitas harus kita lihat adalah seberapa banyak wawasan atau pengetahuan yang ia miliki dan tekadnya dalam memimpin negara ini untuk kedepannya. Rekam jejak adalah salah satu hal yang juga harus kita perhatikan dalam memilih kandidat. Kita harus cermat dalam memilih wakil kita untuk mengisi kedudukan parlemen agar politik bisa berjalan sesuai harapan kita. Karena merekalah yang nantinya akan berperan menjadi wakil kita yang memiliki wewenang besar dalam membagun roda pembangunan negara.
Meskipun dari media sosial kita dapat menjangkau berbagai informasi secara menyeluruh dan cepat, kiita juga sebagai pemilih yang bijak harus berhati-hati ketika kita ingin mencari sebuah informasi terkait parpol, caleg, ataupun capres-cawapres di media sosial. Karena ditakutkan kita menerima informasi yang salah tentang calon tersebut yang berasal dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan salah satu calon.
Tanggal 14 Februari 2024 merupakan pesta demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak bagi kita semua. Pasalnya kita nantinya akan melaksanakan pemungutan secara bersamaan dengan pemilihan capres-cawapres dan pemilihan legislatif untuk menentukan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Setelah itu, pada tanggal 27 November 2024 kita juga harus menetukan Kepala Daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Harapannya pemilu 2024 menjadi salah satu cara untuk memajukan negara dengan memilih wakil rakyat yang tepat dan diharapkan pemilu ini dapat meminimalisir perpecahan masyarakat ataupun disintegrasi bangsa hanya karena pemilu dijadikan ajang kompetisi oleh para calon untuk mendapat hati para pemilih.