Cukong Politik dan Duitokrasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah mengatakan bahwa hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Menurut Mahfud, setelah terpilih, para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong.
Hal tersebut dibeberkan Mahfud MD dalam diskusi bertajuk “Memastikan Pilkada Sehat, yang juga sempat disiarkan melalui akun YouTube milik Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, beberapa waktu silam.
Apa yang dikatakan Mahfud MD tersebut tampaknya semakin menegaskan bahwa di negeri ini politik dan uang merupakan dua hal yang saling terkait.
Lantas, kita pun bertanya-tanya, apa sesungguhnya yang menjadi pendorong utama para politikus kita berlomba-lomba memperebutkan kursi kekuasaan. Apakah mereka benar-benar mau mengabdi kepada bangsa dan negara? Apakah mereka sungguh-sungguh tulus hendak mensejahterakan rakyat?
Jujur saja, ongkos untuk meraih dan atau mempertahankan kekuasaan di negara kita saat ini tidaklah murah. Hajat akbar pesta demokrasi berupa pemilihan umum (pemilu), baik untuk level nasional maupun untuk level daerah, sejatinya masih merupakan pesta bagi kaum berduit.
Faktanya, untuk bisa ikut serta dalam kontestasi pemilu dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Ada yang menyebut dana yang mesti dikeluarkan pasangan calon untuk level pemilihan bupati atau walikota minimal Rp 25-35 miliar. Untuk level pemilihan gubernur kemungkinan lebih besar lagi. Bisa sampai triliunan.
Jumlah duit yang besar itu diperlukan untuk biaya operasional, seperti antara lain untuk biaya sosialisasi, kampanye, belanja iklan politik, membayar para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) maupun membayar para konsultan politik -- atau bahkan membayar dukun politik.
Ongkos yang harus dirogoh dari kocek bisa bertambah gemuk tatkala ada mahar politik yang harus dikeluarkan. Istilah mahar politik merujuk kepada uang yang mesti disetorkan kepada partai politik oleh seorang bakal calon yang hendak maju dalam kontestasi pemilu. Mahar politik dibutuhkan agar sang bakal calon mendapat rekomendasi dan dukungan penuh dari partai politik bersangkutan.
Dugaan adanya mahar politik dalam setiap proses pencalonan dalam kontestasi pemilu di negeri ini memang masih sulit untuk dibuktikan. Yang paling tahu mengenai praktik pemberian mahar politik ini tentu saja adalah individu serta partai politik yang terlibat dan sama-sama memiliki kepentingan. Cuma, mengingat ongkos politik yang tidak murah selama ini, tak menutup kemungkinan praktik-praktik mahar politik itu memang lazim terjadi.
Selain mahar politik, aktivitas bagi-bagi uang menjelang pemilu juga kerap terjadi dalam apa yang diistilahkan sebagai “serangan fajar”. Uang diberikan kepada warga agar mereka memilih kandidat tertentu di hari pemungutan suara.
Tidak menguntungkan
Duit modal untuk maju dalam pemilu tentu saja tidak melulu berasal dari kantong pribadi para calon. Sebagian datang dari sponsor atau pemilik kapital. Di sinilah peran para cukong politik bermain.
Sudah barang tentu, tingginya ongkos politik di negeri ini sama sekali tidak menguntungkan bangunan demokrasi kita. Demokrasi yang sejatinya adalah kedaulatan di tangan rakyat dipaksa menjadi kedaulatan di tangan orang-orang berduit. Prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan demi rakyat berubah menjadi dari mereka yang berduit, oleh mereka yang berduit dan demi mereka yang berduit. Pada titik ini, demokrasi telah berubah wujud menjadi duitokrasi.
Jabatan-jabatan publik yang strategis boleh jadi akhirnya cenderung dikuasai oleh orang-orang yang berduit atau orang-orang yang didukung oleh kelompok pemilik kapital. Mereka yang memiliki integritas, kompetensi dan kapabilitas mumpuni namun tak memiliki duit atau tak memiliki dukungan dari cukong politik bakal lebih sulit untuk bisa maju ikut kontestasi dalam perebutan jabatan-jabatan publik.
Repotnya, apabila duit telah mendominasi, maka yang ada hanyalah perhitungan untung dan rugi. Di sinilah politik rente dan tranksaksional terjadi. Maka, didorong demi meraih keuntungan-keuntungan jangka pendek, praktik-praktik tak terpuji, mulai dari suap, gratifikasi hingga korupsi kebijakan, akhirnya dilakukan. Prinsip-prinsip etika dan moralitas dicampakkan.
Oleh sebab itu, tidak perlu heran apabila ahirnya banyak kepala daerah kita yang kemudian terkena jerat operasi tangkap tangan (OTT ) oleh KPK. Tidak sedikit kepala daerah dan wakil rakyat yang terkena OTT itu terlibat kasus suap karena didorong salah satunya oleh kebutuhan untuk menutup ongkos politik yang harus mereka keluarkan.
Pada hakikatnya, politik adalah aktivitas mulia. “Politics is a noble activity.” Begitu pernah dinyatakan Paus Fransiskus. Dalam politik, ada pengabdian serta pengorbanan. Dan pengabdian serta pengorbanan itu tidak mengenal istilah untung dan rugi. Aktivitas politik yang melulu berkutat pada kalkulasi untung dan rugi telah membuat politik tak ubahnya seperti aktivitas bisnis. Dalam bisnis, semakin banyak uang digelontorkan, maka diharapkan semakin banyak keuntungan yang diraup.
Kita sama sekali tidak ingin aktivitas politik di negeri ini dijadikan ladang perjudian bisnis dari para cukong politik. Ongkos politik yang mahal di negeri ini harus mulai diakhiri.
Partai politik dan para pelaku politik mesti berani mencari cara-cara brilian untuk turut memangkas ongkos politik kita agar tidak semakin membumbung tinggi. Praktik semacam mahar politik, yang pada akhirnya menyuburkan praktik-praktik korupsi, harus pula dihindari karena sudah jelas-jelas tidak sejalan dengan Undang-Undang Pilkada.
Pada saat yang sama, regulasi dan prosedur terkait dengan pemilu perlu terus disempurnakan, -- termasuk juga kemungkinan penerapan e-voting -- yang mana salah satu tujuan pokoknya adalah membuat ajang pesta demokrasi di negeri ini tidak semakin berat di ongkos.***
--