Breaking News! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025
DPR RI sepakat memberikan usul untuk melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 yang berisi mengenai pengampunan pajak atau Tax Amensty. Rencana ini rupanya mendapat dukungan dari Badan Legislasi DPR dan secara resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2025 mendatang.
DPR menjelaskan, sekalipun masuk dalam daftar Prolegnas, keputusan ini masih belum sampai tahap final, karena daftar tersebut merupakan hasil usulan beberapa pihak yang ditampung. Pemerintah masih akan mengkaji ulang apakah memang diperlukan atau tidak. Daftar Prolegnas masih harus disahkan secara resmi dalam rapat paripurna.
Tax amnesty sendiri merupakan program “pengampunan pajak” yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan dan dibawahi oleh DJP, dengan maksud agar masyarakat mau melaporkan hartanya, dan akan dibebaskan dari denda apabila ada yang terlambat atau belum melaporkan hartanya. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya masih bingung menghitung pajak atau bahkan secara sengaja menyembunyikannya untuk dilaporkan dan tidak akan diberi sanksi apapun.

Tujuan tax amnesty pun juga demi kebaikan bersama, yaitu:
1. Menambah pemasukan Negara
2. Meningkatkan kesadaran warga Negara untuk membayar pajak
3. Mendorong repatriasi modal dan aset
4. Menjadi transisi sistem perpajakan yang lebih baru
Tax amnesty di Indonesia terakhir dilaksanakan pada tahun 2016 semasa kepemimpinan mantan Presiden Joko Widodo dan mendapatkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Mayoritas mereka adalah orang-orang yang memang belum tau cara membayar pajak, hingga sempat keberatan membayar denda.