Seberapa Penting Perjanjian Pranikah? Kenali Lebih Dalam Tentang Perjanjian Pranikah!

profile picture Evitanujaya
Lifestyle - Other

Bagi sebagian orang, perjanjian pranikah merupakan hal tabu, seperti merencanakan perpisahan dalam sebuah pernikahan. Bahkan ada yang berpikir, pasangan yang menyusun perjanjian pranikah tidak tulus mencintai pasangan mereka. 

Tetapi tidak bagi sebagian orang lainnya. Mereka merasa perjanjian pranikah adalah langkah awal untuk menjalani rumah tangga dengan rasa aman. Apa itu perjanjian pranikah? Bagaimana membuat perjanjian pranikah secara legal?

Definisi perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum mereka memutuskan untuk menikah secara legal. Hanya perlu persetujuan kedua belah pihak untuk dapat menyusun perjanjian pranikah, yaitu calon suami dan calon istri, keluarga besar tidak perlu terlibat.

Secara agama, perjanjian pranikah diperbolehkan dan tidak melanggar aturan agama. Hal ini dikarenakan, perjanjian pranikah sama saja dengan perbincangan sebelum menikah, hanya saja dibuat secara sah dimata hukum. 

Negara pun juga mengatur perjanjian pranikah dalam pasal 29 ayat (1) UU1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notari, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Biasanya pernjanjian pranikah berisi tentang pemisahan harta setalah atau sebelum menikah, hak asuh anak, hak dan kewajiban suami istri, serta akibat yang akan ditanggung, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kedepannya.

Tujuan dibuatnya perjanjian pranikah

Biasanya, pasangan yang memutuskan membuat perjanjian pranikah bertujuan untuk melindungi hartanya masing-masing, baik yang di dapat sebelum menikah, atau yang di dapat setelah menikah dari hasil keringatnya sendiri. Jadi, nantinya apabila salah satu pihak memiliki hutang piutang, maka pasangan dari pihak tersebut tetap bisa melindungi hartanya sendiri, tanpa ikut campur satu rupiah pun. Selain itu, jika terjadi hal yang tidak diingikan, seperti perceraian, maka pembagian harta gono gini akan lebih jelas.

Selain itu, perjanjian pranikah juga membantu untuk memperjelas apa saja tugas suami dan istri di kehidupan rumah tangga mereka nantinya. Terlihat sepele, namun hak dan kewajiban masing-masing pasangan perlu ditegaskan untuk menghindari perselisihan kelak.

Tujuan lainnya, untuk melindungi pernikahan itu sendiri. Banyak pasangan yang menulis perjanjian pranikah berisi konsekuensi yang didapat bila salah satu dari mereka berselingkuh, dan/atau melakukan tindakan yang sudah sepakat untuk dilarang dalam kehidupan pernikahan.

Jadi kesimpulannya, perjanjian pranikah dibuat sejatinya untuk melindungi pribadi masing-masing dan kehidupan pernikahan pasangan tersebut.

Cara membuat perjanjian pranikah yang sah

Berikut tata cara untuk membuat perjanjian pranikah yang sah di mata hukum:

1. Berdiskusi dengan pasangan

Perjanjian pranikah tentu melibatkan kedua belah pihak, yaitu calon atau pasangan suami istri. Oleh karena itu, penting untuk melakukan diskusi berdua mengenai isi dari perjanjian pranikah, dan memahami konsekuensi masing-masing. Diskusikan bagaimana pemisahan harta benda, hutang piutang, atau akibat apabila melanggar perjanjian yang telah disepakati. 

2. Konsultasi dengan pengacara

Pasangan bisa meminta bantuan pengacara yang ahli dalam menangani hukum keluarga atau perjanjian pranikah, untuk dapat menyusun perjanjian pranikah yang adil dan sesuai dengan hukum . 

3. Menyusun draft perjanjian

Setelah berdiskusi, mulailah menyusun draft perjanjian pranikah yang telah di diskusikan sebelumnya. Pasangan bisa menggunakan tulisan tangan, maupun menggunakan bantuan teknologi.

4. Review dan revisi

Draft yang sudah selesai tadi, perlu untuk ditinjau ulang bersama dengan masing-masing pengacara. Tujuannya untuk menghindari kesalapahaman, dan tidak merugikan pihak manapun.

5. Tanda tangan di hadapan notaris

Jika sudah disepakati bersama, pasangan bisa menandatangani perjanjian pranikah di hadapan notaris, guna mendapatkan kekuatan hukum.

6. Legalitas

Pada beberapa yurisdiksi, perjanjian pranikah masih harus disahkan oleh otoritas tertentu untuk bisa memiliki kekuatan huku. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan mencari tau hal ini lewat pengacara pribadi masing-masing.

Perjanjian pranikah telah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum. Simpan baik-baik dokumen-dokumen tersebut di tempat yang aman. Perlu diketahui, tiap daerah memiliki prosedur tersendiri dalam mengesahkan perjanjian pranikah. Akan lebih baik jika pasangan mencari tau sendiri, atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakarnya.

Contoh perjanjian pranikah

Berikut ini adalah contoh dari perjanjian pranikah, namun akan lebih baik jika dikonsultasikan kembali dengan ahlinya.

PERJANJIAN PRANIKAH

Antara:

  1. [Nama Lengkap Pihak Pertama], selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. [Nama Lengkap Pihak Kedua], selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Preambul: Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak") bermaksud untuk menikah pada [tanggal pernikahan], dan dengan ini membuat perjanjian pranikah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Harta Pribadi 1.1. Para Pihak sepakat bahwa harta yang dimiliki masing-masing sebelum pernikahan akan tetap menjadi harta pribadi masing-masing pihak. 1.2. Kewajiban hutang sebelum pernikahan akan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

Pasal 2: Harta Bersama 2.1. Harta yang diperoleh selama pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak. 2.2. Pembagian harta bersama akan dilakukan secara adil dan proporsional, sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak, kecuali disepakati lain.

Pasal 3: Pengelolaan Keuangan 3.1. Para Pihak akan membuka rekening bank bersama untuk keperluan sehari-hari dan pengeluaran rumah tangga. 3.2. Kedua pihak berhak untuk memiliki dan mengelola rekening bank pribadi.

Pasal 4: Ketentuan Perceraian 4.1. Dalam hal perceraian, pembagian harta bersama akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini. 4.2. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang mungkin timbul dengan mediasi.

Pasal 5: Perubahan dan Penambahan 5.1. Perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua pihak.

Pasal 6: Hukum yang Berlaku 6.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum [Negara/Daerah] dan harus diinterpretasikan sesuai dengan hukum tersebut.

 

Tanda Tangan:

[Tempat, Tanggal]

 

(Nama Lengkap Pihak Pertama)                                                 (Nama Lengkap Pihak Kedua)


Disaksikan oleh:

Notaris,

 

(Nama Lengkap)

 

 

0 Agree 0 opinions
0 Disagree 0 opinions
0
0
profile picture

Written By Evitanujaya

This statement referred from