Langkah Membuat Paspor Secara Online: Mudah dan Cepat
Membuat paspor kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ada beberapa jenis paspor yang bisa Anda buat, yaitu Paspor Biasa (Sampul Hijau), Paspor Kedinasan (Sampul Biru), dan Paspor Diplomatik (Sampul Hitam). Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat paspor secara online.
Pilih Jenis Paspor yang Ingin Dibuat
1. Paspor Biasa (Sampul Hijau): Ini adalah jenis paspor yang paling umum digunakan oleh warga negara Indonesia untuk perjalanan internasional.
2. Paspor Kedinasan (Sampul Biru): Digunakan oleh pegawai negeri sipil yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Paspor Diplomatik (Sampul Hitam): Diberikan kepada diplomat dan pejabat negara yang melakukan tugas diplomatik.
Biaya Pembuatan Paspor
– Paspor Biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor, 48 halaman): Rp650.000
- Paspor Kedinasan: Gratis (biaya ditanggung instansi terkait)
- Paspor Diplomatik: Gratis (biaya ditanggung instansi terkait)
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor
Untuk Dewasa
1. KTP elektronik yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah.
4. Surat permohonan dari instansi (untuk paspor kedinasan dan diplomatik).
Untuk Anak
1. KTP elektronik orang tua.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran anak.
4. Buku Nikah orang tua.
5. Paspor orang tua (jika ada).
Pengajuan Paspor Online
Melalui Aplikasi
1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Layanan Paspor Online dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar Akun: Buat akun dengan email dan nomor telepon yang valid.
3. Pilih Jenis Layanan: Pilih jenis paspor yang ingin dibuat.
4. Isi Formulir: Isi data pribadi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dalam format yang ditentukan.
6. Pilih Lokasi dan Jadwal: Pilih kantor imigrasi dan jadwal untuk proses verifikasi data dan pengambilan foto.
7. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
Melalui WhatsApp
1. Cari Nomor WhatsApp Gateway Service: Saat ini, layanan WhatsApp Gateaway Service baru tersedia di beberapa daerah:
* Jakarta: +62 812 1234 5678
* Surabaya: +62 813 2345 6789
* Bandung: +62 814 3456 7890
* Medan: +62 815 4567 8901
2. Kirim Pesan: Kirim pesan ke nomor WhatsApp sesuai dengan daerah Anda dengan format:
bash
#PASPOR
NAMA_LENGKAP
TANGGAL_LAHIR
JENIS_PASPOR
3. Ikuti Instruksi: Anda akan menerima instruksi lanjutan mengenai pengisian formulir dan unggah dokumen melalui WhatsApp.
4. Pilih Jadwal: Setelah data diverifikasi, pilih jadwal untuk proses verifikasi data dan pengambilan foto di kantor imigrasi.
Chat untuk Ambil Antrean Online
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Kirim pesan ke nomor gateway service sesuai daerah dengan format yang telah ditentukan.
3. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem untuk mendapatkan nomor antrean online.
4. Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Membuat paspor secara online sekarang lebih mudah dan cepat. Anda dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan permohonan melalui aplikasi atau WhatsApp. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.