Bagaimana Katolik Memandang Sebuah Pernikahan?
Pernikahan Katolik termasuk dalam sakramen. Banyak yang mengira, pernikahan dalam Katolik dan Protestan sama, walau kenyataannya berbeda jauh. Dua agama ini menggunakan 1 kitab suci yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan dalam pandangannya terhadap pernikahan.
Apa itu pernikahan menurut Katolik?
Mengutip dari KHK1983 kan.1055 adalah sebuah perjanjian (foedus) antara pria dan wanita untuk membentuk kebersamaan hidup.
Tujuan pernikahan Katolik
Penikahan Katolik memiliki 3 tujuan, yaitu kesejahteraan suami istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Namun khusus untuk kelahiran anak, bukanlah menjadi tujuan utama, mengingat adanya KB saat ini yang memiliki manfaat baik. Bagaimana jika tidak bisa memiliki anak? Kembali lagi ke tujuan pertama, yaitu kesejahteraan suami istri.
Hukum Pernikahan
Gereja Katolik memiliki peraturan yang cukup ketat dalam melaksanakan pernikahan. Ada 3 hukum yang mengatur, yaitu:
1. Hukum Ilahi
Hukum ini merupakan hukum yang berasal dari Tuhan melalui pewahyuannya, atau yang berdasar pada Alkitab. Hukum ini juga berlaku bagi umat non Katolik yang memutuskan menikah dengan umat Katolik. Beberapa contoh dari hukum Ilahi adalah monogam, dan peratura serta halangan dalam pernikahan menurut Alkitab.
2. Hukum Kanonik
Merupakan hukum Gereja, dimana peraturan atau norma-norma di dalamnya disusun dan disahkan oleh Gereja. Hukum Kanonik hanya berlaku bagi umat Katolik yang telah menerima Sakramen baptis.
3. Hukum Sipil
Sesuai dengan nama, hukum sipil berarti hukum yang berisi peraturan sesuai dengan masing-masing daerah calon mempelai. Misalkan, syarat-syarat menikah yang disetujui Negara, surat-surat yang dibutuhkan untuk pencatatan sipil, dll.
Sifat pernikahan Katolik
Sistem pernikahan Katolik terdiri dari 2 sifat, yaitu:
1. Monogami
Pernikahan Katolik memiliki sifat monogami, yaitu hanya memiliki satu pasangan, terdiri dari satu pria dan satu wanita. Pernyataan ini didasarkan pada kitab kejadian, awal mula penciptaan, bahwa Allah menciptakan Hawa, pasangan yang sepadan untuk Adam. Berarti, Allah memberikan hanya 1 wanita untuk Adam, dan 1 Pria untuk Hawa.
2. Tidak dapat diceraikan
Merujuk pada Matius 19:6, maka Katolik setuju bahwa pasangan suami istri tidak dapat bercerai. Sebab, apa yang telah dipersatukan Tuhan, tidak dapat diceraikan manusia. Maka, apabila umat tersebut bercerai secara Negara, Gereja Katolik tidak akan memberikan restu untuk pernikahan selanjutnya.