Isu Kesetaraan Gender dalam Kaitannya dengan Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga menurut Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Isu mengenai kesetaraan gender merupakan salah satu isu yang selalu menarik. Tentu bersamaan dengannya terdapat dua opini yang bertentangan, menilai wanita diperlakukan tidak adil dan menilai sesungguhnya itulah upaya untuk memuliakan wanita. Sehingga kali ini akan dibahas mengenai bagaimana isu tersebut berdasarkan kacamata hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Kesetaraan gender adalah hal yang selalu disuarakan. Pernyataan kesetaraan gender menilai kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, seimbang, dan sederajat. Namun, pernyataan tersebut melahirkan berbagai macam problema, dikarenakan pemahaman masyarakat dalam penilaian akan praktiknya berbeda-beda. Praktiknya dalam rumah tangga, perempuan sering dianggap tidak mempunyai keleluasaan seperti halnya para laki-laki. Sudah pernah dengar kalimat, “Mau jadi wanita karir atau ibu rumah tangga?” atau “Untuk apa kuliah tinggi-tinggi, toh nantinya akan jadi ibu rumah tangga juga?” Dari kalimat tersebut saja sudah nampak bahwa perempuan dituntut untuk mengesampingkan hal yang berhak mereka lakukan. Sedangkan, para laki-laki tidak. Mereka bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan, namun tetap dengan catatan bahwa kewajibannya sebagai suami dan sebagai seorang ayah nantinya terlaksanakan.
Isu kesetaraan gender yang kerap terjadi dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga ialah “ketidakadilan” bagi seorang isteri yang hanya harus mengerjakan urusan rumah tangga sehingga tidak dapat bekerja dan pelarangan isteri untuk bekerja, sedangkan terkadang alasan isteri bekerja ialah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga itu sendiri. Mengenai hal tersebut, dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, tidak ada pernyataan yang jelas mengenai pelarangan isteri untuk bekerja. Seorang isteri tidak disyariatkan untuk bekerja menurut hukum Islam dan tidak berkewajiban untuk bekerja menurut hukum positif Indonesia dalam hal memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kewajiban menafkahi keluarga dibebankan sepenuhnya kepada suami. Namun, bukan berarti suami lepas tangan dalam urusan rumah tangga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan terbaik bagi umat manusia membantu pekerjaan isterinya dalam urusan rumah tangga. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu isterinya, dan jika tiba waktu salat maka beliau pun pergi salat.” (HR. Bukhari)
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang kesetaraan gender selalu disuarakan, namun antara perempuan dan laki-laki memiliki sifat dan kepribadian yang sangat berbeda. Jika perempuan cenderung feminin, maka laki-laki maskulin. Menimbang hal tersebut dalam pemaknaan kesetaraan gender, maka hak dan kewajiban suami isteri haruslah disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki perempuan dan laki-laki serta kemampuan yang tidak dimiliki keduanya. Mengapa perempuan identik dengan tugasnya sebagai ibu rumah tangga? Karena, fitrahnya memang perempuan lebih cekatan, teliti, dan luwes dalam mengurus rumah tangga. Jika laki-laki cenderung memiliki kebiasaan menaruh handuk di sembarang tempat, maka kebiasaan perempuan adalah cenderung menaruh handuk pada tempatnya. Jika laki-laki cenderung kurang memiliki kemampuan untuk mengambil baju dari lemari dengan rapi, maka perempuan cenderung memiliki kemampuan untuk mengambil baju dari lemari dengan rapi. Belum lagi, jika sudah memiliki anak yang tentunya wajib dipelihara, diasuh dan dididik dengan baik. Pemeliharaan serta pengasuhan anak cenderung akan lebih tepat jika diberikan kepada sang ibu, menimbang sang ibu-lah yang menyusui dan cenderung lebih terampil dalam hal mengurus dan mengasuh, maka ia akan dituntut untuk berdiam diri di rumah sehingga pendidikan anak pun juga sangat bergantung pada sang ibu. Bahkan, jika suami isteri bercerai sedang memiliki anak yang belum dewasa, maka ibu lebih berhak mendapat hak asuh baik itu menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Sebaliknya, mengapa laki-laki identik dengan tugasnya sebagai pencari nafkah? Karena laki-laki memiliki kekuatan mental dan fisik cenderung melebihi perempuan.
Namun, dikarenakan fitrahnya perempuan memang “lengket” dalam hal mengurus rumah tangga, bukan berarti mereka hanya harus mengurus rumah tangga sehingga tidak boleh bekerja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh baginya (isteri) untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suaminya.” Maka, seorang isteri dibolehkan untuk bekerja jika sang suami mengizinkan dengan memastikan kewajibannya di rumah baik itu sebagai seorang isteri maupun seorang ibu sudah terlaksana dan ketika keluar rumah untuk bekerja selalu berusaha untuk tidak menimbulkan fitnah. Tidak menimbulkan fitnah maksudnya adalah tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat laki-laki ajnabi tergoda, terbuai hingga melakukan dosa karenanya. Sejatinya, Allah dan Rasul-Nya sangat menganjurkan agar para perempuan berdiam diri di rumah, “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (Q.S al-Ahzab: 30), karena itu lebih baik dan lebih menjaga dirinya.
Kebolehan bagi isteri bekerja dapat dilihat dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Bukhari yang mengisahkan Zainab binti Abdullah at-Tsaqafiyah adalah tulang punggung keluarga. Ia menafkahi suami dan anak-anak yatimnya. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat perantara Bilal, “Apakah aku akan mendapat pahala jika aku menafkahi suamiku dan anak-anak yatim yang dipelihara olehku?” Rasulullah menjawab, “Ya, dia mendapatkan dua pahala sedekah.”
Kemudian, menurut tinjauan hukum positif Indonesia, ada beberapa hak dan kewajiban suami isteri yang harus dipahami dalam hal “ketidakadilan” bagi isteri yang hanya harus mengerjakan urusan rumah tangga sehingga tidak dapat bekerja dan pelarangan isteri untuk bekerja. Yang pertama, menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 31 Angka (3), “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.” Jadi, memang isteri berkewajiban dalam hal mengurus rumah tangga. Dalam Pasal 34 Angka (2), “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.” Jika dengan bekerja, urusan rumah tangga jadi terbengkalai, maka isteri sudah melanggar ketentuan tersebut. Dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Buku I bab XII bagian keenam “Kewajiban Isteri” Pasal 84 Angka (1), “Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.” Lalu, ketika seorang suami melarang isterinya bekerja sedang ia mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka isteri wajib tunduk dan patuh, ketentuannya dalam KHI pada Buku I bab XII bagian keenam “Kewajiban Isteri” Pasal 83 Angka (1), “Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam.” Sedangkan, dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) sama sekali tidak menyinggung mengenai tugas seorang isteri sebagai ibu rumah tangga. Hanya saja, dalam Pasal 103, “Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.”
Urusan rumah tangga memang dilakukan oleh isteri, menimbang isteri pun disebut sebagai “ibu rumah tangga”. Tetapi, dalam KHI pada Buku I Pasal 80 Ayat (1) dijelaskan, “Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya….” Jadi, secara tidak langsung, suami juga memiliki kewajiban dalam hal rumah tangga diluar dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Tetapi, perlu diingat bahwa suami berkewajiban penuh dalam hal menafkahi demi terpenuhinya kebutuhan rumah tangga, sedangkan hal itu termasuk pekerjaan yang berat. Begitupun menjadi ibu rumah tangga. Keduanya sama-sama berat namun adil menimbang kemampuan akan perempuan dan laki-laki dalam hal tersebut.
Maka, mengenai “ketidakadilan” bagi seorang isteri yang hanya harus mengerjakan urusan rumah tangga sehingga tidak dapat bekerja adalah pernyataan yang salah, karena sejatinya isteri memang berkewajiban untuk mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dan mengurus rumah tangga termasuk pekerjaan berat, memakan banyak waktu, tetapi fleksibel. Jika seorang isteri tidak dapat mengatur dan memanfaatkan waktu dengan baik, maka memang mengurus rumah tangga tidak dapat disandingkan dengan bekerja. Dilihat pula dari pekerjaannya, jika fleksibel waktunya, maka dapat disandingkan dengan mengurus rumah tangga. Dan diperhatikan pula bahwa ketika bekerja tidak menimbulkan fitnah.
Yang menjadi masalah adalah ketika isteri ingin bekerja namun dilarang oleh suami, yang mengenai hal itu kembali kepada individu-nya masing-masing. Dalam menyikapi permasalahan mengenai isteri yang ingin bekerja namun suami melarang, maka haruslah dengan alasan yang memiliki tolak ukur yang benar dan pastikan menurut hukum ia memiliki kekuatan. Jika alasannya memiliki tolak ukur yang benar, maka “bisa dibilang tidak adil” bagi perempuan jika dilarang bekerja. Ada isteri yang ingin bekerja hanya karena bosan di rumah atau ingin menambah penghasilan agar bisa membeli banyak barang-barang yang disukai, padahal kebutuhan rumah tangga dan apa-apa yang disukainya sudah terpenuhi oleh sang suami. Ada juga yang ingin bekerja karena memang kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi dengan baik oleh sang suami atau ingin membantu perekonomian orang tua yang memang tidak dapat dibantu selain oleh dirinya sedang sang suami tak mampu membantu. Mengenai hal tersebut, merekalah yang harus berusaha mengambil keputusan matang nan adil karena “Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.” (Pasal 31 Angka (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) dan “Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.” (Pasal 103 KUHPer)